Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan penetapan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9/2026). MTP termasuk tersangka yang telah diumumkan, tetapi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan membuat penyidik mengambil langkah pengamanan secara paksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip hukum yang berlaku.
“Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Atas perbuatannya, MTP disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam perkara tersebut. Ia dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan kesatu primair serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai subsider.
Selain itu, MTP juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Sangkaan lainnya adalah Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.










