Sejumlah perusahaan wajib pajak kemudian merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang langsung ke rekening anak Haniv. Total dana yang diterima mencapai Rp700 juta.
“Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta,” terang Taufik.
Selain dana Rp700 juta tersebut, KPK menduga Haniv menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak.
Penerimaan itu disebut berlangsung pada periode 2013-2023 dengan nilai sedikitnya Rp20 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan lainnya, total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp20,7 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Taufik.
Pemeriksaan Feby menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv.[dit]
