Hukum  

Pengusaha HT Diproses Hukum DJP, Dugaan Kasus Pajak Rugikan Negara Rp996 Juta

Pengusaha HT Diproses Hukum DJP, Dugaan Kasus Pajak Rugikan Negara Rp996 Juta/Pixabay

Dugaan perbuatan itu menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dari PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp996.171.197.

HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan Tahap II berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, melibatkan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” ucap Arridel.[dit]

Exit mobile version