FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah menyebut masa tunggu jemaah haji di Indonesia kini jauh lebih singkat. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan antrean haji yang sebelumnya mencapai 49 tahun kini menjadi rata-rata 14 tahun.
Dahnil menyampaikan hal tersebut seusai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk mencari formula yang dapat memangkas masa tunggu jemaah.
“Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah, kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun,” kata Dahnil, dikutip dari detikNews.
Sebelumnya, pemerintah telah menemukan formula yang menurunkan antrean dari 49 tahun menjadi rata-rata 26 tahun. Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu panjang sehingga Presiden Prabowo kembali meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari cara untuk memperpendeknya.
Dahnil menjelaskan, proses selanjutnya dilakukan dengan membersihkan dan memvalidasi data jemaah haji. Kementerian Haji bersama seluruh tim memeriksa 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam daftar.
Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400.000 data yang dinyatakan tidak valid. Data tersebut kemudian dikeluarkan dari daftar antrean setelah dilakukan verifikasi.











