Hukum  

Patrialis Akbar Sebut Sengketa Pilpres 2024 Sudah Kedaluwarsa, Soroti Perkara Gibran

Ijazah, Kekuasaan, dan Ujian Kejujuran dalam Perkara Gibran di MK/(Foto: Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI Patrialis Akbar menilai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Patrialis saat merespons perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Patrialis menegaskan bahwa sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan setelah hasil pemilihan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, ia mempertanyakan pengajuan sengketa Pilpres 2024 yang dilakukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai.

“Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,” kata Patrialis dalam keterangannya, Senin (5/10), dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Patrialis, jika terdapat persoalan hukum lain yang hendak diuji melalui MK, pihak pemohon harus menggunakan mekanisme yang sesuai dengan objek perkara.

“Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita,” ucap dia.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pengujian terhadap norma undang-undang dapat ditempuh melalui mekanisme judicial review apabila memang terdapat ketentuan yang dipersoalkan.

Exit mobile version