Hukum  

Temuan MK Menyentuh Legitimasi Moral Jabatan Publik, Guntur Romli PDIP: Harus Ditindaklanjuti secara Terbuka

“Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,” ujarnya.

Atas temuan MK tersebut, PDI Perjuangan berpandangan bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi.

“Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral,” ujarnya.

PDI Perjuangan memandang momentum ini sekaligus menjadi ujian terhadap watak negara hukum Indonesia.

Negara hukum, menurut Guntur, tidak cukup hanya memastikan bahwa kekuasaan diperoleh melalui prosedur yang berlaku, tetapi juga harus memastikan kekuasaan berdiri dan dijalankan di atas kebenaran, keadilan, etika, serta akuntabilitas.

Rangkaian catatan lembaga negara sejak Pemilu 2024, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, harus menjadi pelajaran agar aturan main pemilu tidak lagi dilenturkan untuk siapa pun.

Atas dasar itu, PDI Perjuangan menyerukan agar seluruh proses lanjutan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konstitusional.

Lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan harus diberi ruang untuk menelusuri fakta secara terang, menetapkan bentuk tanggung jawab sesuai kewenangannya, serta mengambil langkah korektif untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.

“Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat,” pungkas Guntur.

Exit mobile version