FAKTANASIONAL.NET – Polemik terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali memanas. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, berpendapat bahwa arsip dokumen serta rekaman suara dari rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI memegang peranan krusial untuk menguak dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut Dedi, langkah penyelidikan tersebut dapat ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian antara berkas yang dipegang pihak legislatif dengan lembaran aturan resmi yang telah disahkan.
“Menelusuri pasal di dalam undang-undang yang sudah sah tentu tidak mudah, kecuali pihak DPR memegang salinan arsip yang berbeda dari dokumen yang diundangkan. Begitu juga jika rekaman asli RDP ternyata tidak pernah memuat perdebatan atau pembahasan mengenai pasal tersebut,” ujar Dedi, Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, pencocokan data antara dokumen fisik dan dokumentasi audio rapat menjadi keharusan guna menelusuri alur pembuatan regulasi yang kini menjadi perdebatan publik. Apabila temuan itu terbukti benar, Dedi menegaskan bahwa para komisioner KPU harus diseret ke ranah hukum untuk menghadapi tuntutan pidana, mengingat adanya indikasi meloloskan kandidat secara tidak sah.
Kendati demikian, Dedi memandang bahwa pertanggungjawaban hukum tidak sebatas berfokus pada dugaan penyelundupan pasal saja. Ia turut menyoroti aspek substantif terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Sekalipun persoalan PKPU ini nanti dianggap selesai atau penyelundupan pasalnya gagal dibuktikan, jajaran komisioner KPU tetap wajib dijerat ancaman pidana karena telah meloloskan Gibran tanpa kelengkapan berkas serta ketidaksesuaian dengan mandat konstitusi,” tegasnya.
Di sisi berlawanan, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, secara terbuka mengungkap adanya dugaan penyisipan Pasal 18 Ayat 3 di dalam PKPU 19/2023 yang berkaitan langsung dengan polemik pencalonan wakil presiden tersebut.
Doli memastikan bahwa klausul tersebut sama sekali tidak pernah dibahas dalam forum RDP bersama Komisi II, serta absen dari draf resmi yang diserahkan kepada pihaknya. Meski mengakui adanya surat edaran yang memuat ketentuan itu, ia menyebut materi tersebut tidak pernah dipresentasikan secara terbuka di ruang rapat.
Pernyataan ini disampaikan Doli sekaligus untuk merespons klaim mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang sebelumnya menyatakan bahwa dirinya dan Doli ikut serta dalam RDP yang membahas pasal bersangkutan.
“Menurut saya, kami sama sekali tidak pernah membahas hal itu. Draf otentik yang kami terima dari KPU tidak mencantumkan ketentuan tersebut,” pungkas Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, kendati seluruh jajaran Komisi II hadir dalam agenda RDP tersebut dan menghasilkan suatu kesimpulan, aturan kontroversial itu tidak pernah tercantum di dalam naskah draf resmi yang mereka terima.(sak)
