Hukum  

Haidar Alwi: Ketimpangan Ekonomi Menggerogoti Demokrasi dan Mengukuhkan Dominasi Oligarki atas Kekuasaan Negara

Ir. R Haidar Alwi, MT.

FAKARNASIONAL.NET – Dengan jumlah penduduk Indonesia yang diproyeksikan mencapai 287.198.383 jiwa pada pertengahan 2026, persoalan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi tetap menjadi tantangan serius bagi demokrasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2026, jumlah penduduk miskin mencapai 22,93 juta orang atau 8,07 persen, dengan garis kemiskinan sebesar Rp669.235 per kapita per bulan.

Sementara itu, Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah video seminar menyampaikan bahwa penduduk berpenghasilan di bawah Rp600 ribu per bulan mencapai 7,8-7,9 persen dari total penduduk Indonesia.

Angka yang disampaikan Prof. Zainal tersebut belum dapat diverifikasi melalui sumber statistik yang secara spesifik menghubungkan batas penghasilan dan persentase tersebut. Namun pernyataan itu tetap relevan untuk dicermati dalam pembahasan kemiskinan, ketimpangan kesempatan, dan potensi pemusatan pengaruh ekonomi dalam pengambilan keputusan politik.

Persoalannya bukan semata-mata keberadaan orang kaya, melainkan kemungkinan ketika kekuatan ekonomi digunakan untuk memperoleh akses politik istimewa, memengaruhi kebijakan publik, dan mempertahankan keuntungan kelompok tertentu.

Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai ketimpangan yang tidak dikoreksi dapat melemahkan substansi demokrasi. Ketika kemampuan memengaruhi arah negara semakin bergantung pada besarnya modal, kesetaraan suara rakyat berisiko hanya menjadi prinsip formal, sementara keputusan strategis lebih mudah dijangkau oleh kelompok yang memiliki sumber daya besar.

Inilah titik ketika ketimpangan ekonomi bersinggungan langsung dengan ancaman oligarki. Demokrasi memberikan hak politik yang setara kepada setiap warga, tetapi kesetaraan itu kehilangan makna apabila kekuatan finansial dapat menentukan siapa yang memperoleh akses menuju kekuasaan, kepentingan siapa yang didengar, dan kebijakan siapa yang diutamakan.

Negara tidak boleh membiarkan kekayaan berubah menjadi tiket untuk mengendalikan keputusan publik. Kedaulatan harus tetap berada di tangan rakyat, bukan bergeser kepada segelintir kepentingan yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar.

“Ketimpangan ekonomi tidak boleh dianggap sekadar persoalan distribusi pendapatan. Ketika kekayaan dapat dikonversi menjadi pengaruh politik dan pengaruh itu digunakan untuk mempertahankan keistimewaan, demokrasi menghadapi ancaman serius dari dalam sistemnya sendiri. Negara harus memastikan bahwa modal tunduk pada hukum, kebijakan berpihak pada kepentingan publik, dan tidak ada kelompok yang dapat menempatkan kepentingannya di atas kedaulatan rakyat,” tegas Haidar Alwi.

Persoalan tersebut harus dilihat melalui dua dimensi yang saling berkaitan: ketimpangan struktural yang membatasi kesempatan hidup masyarakat dan konsentrasi kekuatan ekonomi yang berpotensi memengaruhi distribusi kekuasaan politik.

Konsentrasi Kekayaan Memperlebar Ketimpangan dan Mengikis Keadilan Sosial.

Kemiskinan dan ketimpangan merupakan dua persoalan berbeda. Kemiskinan menunjukkan kondisi masyarakat berdasarkan standar kebutuhan dasar, sedangkan ketimpangan menggambarkan distribusi pendapatan dan kekayaan. Penurunan angka kemiskinan tidak otomatis berarti distribusi aset semakin adil.

Seseorang dapat keluar dari garis kemiskinan, tetapi tetap tidak memiliki tabungan, rumah, tanah, atau modal usaha yang cukup untuk menghadapi kehilangan pekerjaan, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan guncangan ekonomi.

Ketimpangan juga terlihat dalam perbedaan kemampuan mengakses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, pembiayaan usaha, teknologi, dan pekerjaan dengan upah layak. Keluarga yang memiliki aset dapat mengembangkan kekayaannya dan memberikan fasilitas lebih baik kepada generasi berikutnya.

Sebaliknya, keluarga tanpa aset produktif lebih rentan terjebak dalam pekerjaan berupah rendah, utang, dan keterbatasan kesempatan. Akibatnya, ketimpangan dapat diwariskan lintas generasi dan membuat mobilitas sosial semakin sulit.

Laporan CELIOS Indonesia Economic Inequality 2026 memperkirakan kekayaan 50 orang terkaya Indonesia setara dengan kekayaan sekitar 55 juta penduduk. Angka tersebut merupakan estimasi penelitian CELIOS, bukan statistik resmi BPS. Gambaran konsentrasi kekayaan ini memperkuat pertanyaan mengenai distribusi manfaat pembangunan: apakah pertumbuhan ekonomi memperluas kesejahteraan masyarakat atau justru memperbesar keunggulan kelompok yang telah menguasai aset, pasar, dan sumber daya strategis?

“Negara tidak boleh menganggap ketimpangan sebagai akibat alamiah yang tidak perlu dibenahi. Jika kesempatan terus terkonsentrasi pada kelompok yang telah kuat, sementara jutaan rakyat kesulitan membangun kehidupan yang layak, mobilitas sosial akan semakin sempit. Pertumbuhan ekonomi harus membuka jalan bagi rakyat untuk maju, bukan memperkokoh keunggulan mereka yang sudah menguasai aset. Keadilan harus dirasakan dalam kesempatan, perlindungan, dan hasil pembangunan,” jelas Haidar Alwi.

Ketimpangan ekonomi menjadi lebih berbahaya ketika keunggulan finansial dapat dikonversi menjadi pengaruh politik. Pada titik inilah persoalan tidak lagi terbatas pada siapa yang menguasai kekayaan, tetapi juga siapa yang memiliki kemampuan menentukan aturan, memengaruhi kebijakan, dan mengarahkan penggunaan sumber daya negara.

Exit mobile version