“Kami nggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan dari rapat paripurna DPRD. Setelah itu diusulkan, kami akan mengeluarkan SK bupati definitif,” jelas mantan Kapolri tersebut.
Di sisi lain, Sitti Husniah Talenrang memilih untuk bersikap pasrah dan ikhlas atas keputusan yang mendera karier politiknya. Ia menyatakan tidak berencana menempuh jalur hukum guna merespons putusan tersebut dan memilih untuk mengalihkan perhatian sepenuhnya kepada keluarga.
Meski kabar pemakzulannya telah beredar sejak Rabu (14/10/2026), Husniah mengaku sampai saat ini belum menerima salinan fisik surat keputusan resmi dari pemerintah.
“SK-nya saya belum terima. Tapi, saya sudah dengar kabarnya,” imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kendati dicopot dari jabatannya, Husniah justru memaknai momentum tersebut secara positif. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @husniahtalenrang, ia menyampaikan rasa syukur dan menyebut hari pencopotannya sebagai salah satu momen istimewa yang sejajar dengan keberhasilan buah hatinya menyelesaikan pendidikan kepolisian.
Kemelut kepemimpinan di Kabupaten Gowa ini bermula dari keputusan pemakzulan yang diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa pada Rabu (12/8/2026) silam. Keputusan politik itu merupakan hasil akhir dari penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius.
Beberapa persoalan krusial yang mendasari pemakzulan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembatalan program beasiswa doktoral, hingga dugaan pelanggaran etika serta sumpah jabatan kepala daerah.[sak]











