FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan pasal dengan ancaman hukuman mati untuk menjerat para tersangka dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Padahal, dana tersebut dialokasikan untuk membantu penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Pada Minggu, 18 Oktober 2026, ketentuan penggunaan DSP kembali menjadi perhatian seiring penanganan perkara tersebut oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pencairan DSP memiliki mekanisme fleksibel. Meski demikian, penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Menurut Taufik, terdapat empat kondisi yang menjadi dasar pencairan dana tersebut. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden.
