Karhutla Meluas, MUI Minta Hukum Tegas

Karhutla Meluas, MUI Minta Hukum Tegas/dok.indoposco.id
FAKTANASIONAL.NET – Krisis kabut asap yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia memicu keprihatinan mendalam dari pemuka agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar penanganan bencana ini tidak hanya fokus pada pemadaman api di lapangan, melainkan juga dibarengi dengan tindakan hukum agresif untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, KH Arif Fahrudin, pada Sabtu (17/10/2026). Menurut Arif, dampak karhutla saat ini sudah sangat masif karena mengorbankan kualitas kesehatan masyarakat, menghambat roda perekonomian, hingga menghentikan aktivitas belajar anak-anak di sekolah.
“Pemerintah sedang berjibaku memadamkannya. Rakyat sedang kesusahan terdampak kesehatannya, lingkungannya terpapar polusi asap, pendidikan anak-anaknya terganggu, aktivitas perekonomian tersendat,” ungkap Arif saat memaparkan kondisi di wilayah terdampak.

Lebih lanjut, MUI meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menyelidiki akar penyebab kebakaran dan tidak hanya berhenti pada penanggulangan titik api. Arif menegaskan perlunya keseimbangan antara ikhtiar nyata di bumi dan permohonan spiritual kepada Sang Pencipta.
“Kejar pembakar lahan hutannya. Ikhtiar langit harus terus disertakan. Doa, istighfar, tobat, dan Salat Istisqa mari digelar. Hasbunallah,” kata KH Arif Fahrudin secara tertulis.

Bencana lingkungan ini memang kian mengkhawatirkan. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sepanjang 18 Agustus hingga 13 Oktober 2026, akumulasi kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak telah menembus angka 283.270 kasus.
Di sisi lain, Korps Bhayangkara mulai menunjukkan taringnya dalam aspek penegakan hukum. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan sembilan korporasi perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah penyidik memproses puluhan laporan dengan total area terbakar yang sangat luas.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah sembilan tersangka,” jelas Kombes Pipit Subiyanto dalam konferensi pers sebelumnya.

Selain korporasi, kepolisian di 12 Polda jajaran juga telah mengamankan 223 tersangka perorangan terkait kasus serupa. Melalui tindakan hukum yang tegas dan transparansi data, diharapkan mata rantai bencana karhutla tahunan ini dapat segera diputus secara permanen.[sak]
Exit mobile version