Hukum  

Tidak ada Kejelasan, Kejaksaan-Inspektorat Kompak Bungkam Soal Dugaan Korupsi pada Dua Instansi di Bandarlampung

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (FAKTANASIONAL/ADAM)
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (FAKTANASIONAL/ADAM)
FAKTANASIONAL.NET – Dugaan korupsi pengadaan 100 unit gerobak listrik bantuan UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) serta pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung hingga saat ini tidak menemui titik terang.

Sementara masyarakat sampai saat ini masih menunggu kejelasan dan ketegasan dari penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dan lembaga pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bandarlampung soal adanya dua instansi yang diduga melakukan korupsi tersebut.

Informasi terakhir perkara dugaan korupsi pengadaan 100 unit gerobak listrik tersebut tinggal menunggu surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung untuk memulai penyelidikan. Sementara untuk dugaan korupsi pengadaan pakaian pada Disdikbud masih menunggu surat balasan yang dikirimkan Kejari Bandarlampung kepada Inspektorat Kota Bandarlampung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung, Arie Apriansyah hingga berita ini diturunkan bungkam saat dimintai keterangan terkait adanya dugaan dua instansi yang diduga melakukan korupsi tersebut. Pesan maupun panggilan yang dikirimkan melalui ponselnya hingga saat ini belum ada jawaban perihal perkara tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri. Hingga berita ini diturunkan, juga tidak ada konfirmasi alias bungkam perihal surat yang dikirimkan kejaksaan hingga penanganan secara internal terhadap dua instansi tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, mengungkap adanya pemborosan anggaran senilai Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik untuk program bantuan UMKM di Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam pemeriksaan atas pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung pada Tahun Anggaran 2025.

Selain menemukan indikasi kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat sejumlah pelanggaran prosedur sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penunjukan penyedia, proses negosiasi harga, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Salah satu sorotan utama BPK adalah penyusunan referensi harga sebagai dasar penetapan HPS sebesar Rp25,6 juta per unit. Dalam pemeriksaan terungkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan survei harga ke salah satu penyedia gerobak listrik yang menawarkan produk dengan kisaran harga mulai Rp13,7 juta hingga Rp42 juta bergantung denga tipe.

Exit mobile version