Sementara masyarakat sampai saat ini masih menunggu kejelasan dan ketegasan dari penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dan lembaga pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bandarlampung soal adanya dua instansi yang diduga melakukan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung, Arie Apriansyah hingga berita ini diturunkan bungkam saat dimintai keterangan terkait adanya dugaan dua instansi yang diduga melakukan korupsi tersebut. Pesan maupun panggilan yang dikirimkan melalui ponselnya hingga saat ini belum ada jawaban perihal perkara tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, mengungkap adanya pemborosan anggaran senilai Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik untuk program bantuan UMKM di Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025.
Selain menemukan indikasi kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat sejumlah pelanggaran prosedur sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penunjukan penyedia, proses negosiasi harga, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Salah satu sorotan utama BPK adalah penyusunan referensi harga sebagai dasar penetapan HPS sebesar Rp25,6 juta per unit. Dalam pemeriksaan terungkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan survei harga ke salah satu penyedia gerobak listrik yang menawarkan produk dengan kisaran harga mulai Rp13,7 juta hingga Rp42 juta bergantung denga tipe.








