Tidak ada Kejelasan, Kejaksaan-Inspektorat Kompak Bungkam Soal Dugaan Korupsi pada Dua Instansi di Bandarlampung
Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta. Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, indikasi kerugian negara tersebut bahkan tidak hanya terjadi pada pengadaan pakaian saja, melainkan juga terjadi pada pengadaan buku untuk siswa dan siswi. Untuk indikasi kerugian negara yang terjadi pada pengadaan buku itu sendiri, ditaksir merugikan negara mencapai ratusan juta.








