Hukum  

Tidak ada Kejelasan, Kejaksaan-Inspektorat Kompak Bungkam Soal Dugaan Korupsi pada Dua Instansi di Bandarlampung

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (FAKTANASIONAL/ADAM)
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (FAKTANASIONAL/ADAM)
Sementara untuk dugaan korupsi pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung tersebut bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Disdikbud Tahun 2024 menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu sendiri diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP.

Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta. Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025.

Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, indikasi kerugian negara tersebut bahkan tidak hanya terjadi pada pengadaan pakaian saja, melainkan juga terjadi pada pengadaan buku untuk siswa dan siswi. Untuk indikasi kerugian negara yang terjadi pada pengadaan buku itu sendiri, ditaksir merugikan negara mencapai ratusan juta.