FAKTANASIONAL.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak menerima perlawanan terdakwa Roy Suryo yang meminta surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal berdasarkan putusan praperadilan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi), Senin, 19 Oktober 2026.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan, argumentasi yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk menggugurkan surat dakwaan penuntut umum.
“Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Christina Endarwati di PN Jakarta Timur.
Putusan tersebut menegaskan bahwa perlawanan Roy Suryo yang mendasarkan argumentasinya pada hasil praperadilan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Dengan demikian, permohonan untuk membatalkan surat dakwaan melalui dasar tersebut tidak dikabulkan.
Dalam pertimbangannya, Christina menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang dirujuk pihak terdakwa hanya menyatakan tidak sah sejumlah tindakan aparat penegak hukum, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
