FAKTANASIONAL.NET – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) Melawan Jilid III menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin, 19 Oktober 2026.
Aksi tersebut melibatkan mahasiswa Kalteng dan koalisi masyarakat sipil. Mereka menyuarakan sembilan tuntutan yang berkaitan dengan krisis lingkungan, kesehatan masyarakat, serta persoalan kebutuhan dasar di Kalimantan Tengah.
Salah satu tuntutan utama massa adalah penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap sebagai bencana nasional. Desakan ini menjadi bagian dari rangkaian tuntutan yang menyoroti penanganan dampak kebakaran dan berbagai persoalan sosial di wilayah tersebut.
Selain isu lingkungan, massa aksi juga menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), pemadaman listrik bergilir, dan krisis air bersih. Ketiga masalah tersebut masuk dalam daftar tuntutan yang dibawa dalam demonstrasi di kantor gubernur.
Dalam aksi tersebut, BEM UI bersama Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Jilid III menyampaikan sembilan tuntutan utama.
Pertama, massa mendesak pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap sebagai bencana nasional. Kedua, mereka meminta audit terhadap perusahaan pemegang izin konsesi lahan.
Ketiga, massa menuntut jaminan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Keempat, mereka meminta pencabutan moratorium atau aturan pengendalian kebakaran lahan yang dinilai tidak efektif.
