Sudaryono menegaskan, mekanisme tersebut bukan berarti program MBG tetap berjalan seperti biasa selama PJJ. Penyaluran disesuaikan dengan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian kegiatan belajar tatap muka dan tahapan persiapan yang sudah dilakukan.
Melalui pengaturan ini, BGN berupaya mencegah makanan yang telah dibuat terbuang. Selain itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga penggunaan bahan pangan tetap efisien dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah mengkaji secara mendalam kebijakan penghentian sementara MBG ketika sekolah menerapkan PJJ.
Menurut Yahya, keputusan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan siswa serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program. Pemerintah juga perlu menyepakati mekanisme agar kebutuhan gizi anak tetap terpenuhi meskipun pembelajaran tatap muka dihentikan.
“Terkait dengan penghentian sementara pemberian MBG karena ada PJJ hendaknya dikaji secara mendalam. Jangan sampai merugikan siswa dan juga SPPG,” ujar Yahya pada Sabtu (17/10/2026).
Yahya menilai penghentian MBG dalam waktu yang tidak menentu berpotensi mengganggu keberlangsungan pemenuhan gizi anak sekolah. Karena itu, evaluasi kebijakan diperlukan agar penyesuaian distribusi selama PJJ tidak merugikan siswa maupun pelaksana program.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan sekaligus memastikan mekanisme penyaluran MBG berjalan sesuai situasi, terutama di daerah yang terdampak karhutla.[dit]
