Penetapan premi juga harus mempertimbangkan luas konsesi, jenis komoditas, kondisi kawasan, tingkat kerawanan bencana, catatan kepatuhan lingkungan, serta kesiapan perusahaan melakukan pencegahan. Perusahaan dengan pengelolaan lingkungan yang baik layak mendapat premi lebih rendah, sedangkan perusahaan berisiko tinggi dan memiliki riwayat pelanggaran harus membayar lebih besar.
Melalui skema tersebut, dana klaim diarahkan untuk membantu masyarakat yang terdampak, mulai dari pengobatan akibat kabut asap, evakuasi, perbaikan rumah dan fasilitas umum, hingga penggantian kerusakan kebun rakyat serta pemulihan mata pencaharian sesuai ketentuan pertanggungan. Sementara pembiayaan kesiapsiagaan dan penanganan darurat perlu dirancang untuk mendukung penyediaan alat berat, pesawat pemadam, pompa air, embung, dan tanggul. Dengan pembagian pembiayaan yang jelas, penanganan dapat bergerak lebih cepat tanpa harus selalu menunggu tersedianya anggaran darurat pemerintah.
“Asuransi wajib harus menjadi jaminan keselamatan rakyat, terutama di kawasan perkebunan gambut Sumatera dan Kalimantan serta wilayah pertambangan yang rawan banjir akibat perubahan bentang alam dan berkurangnya daerah resapan air. Namun, asuransi tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan yang merusak lingkungan. Kalau terbukti melanggar hukum, perusahaan tetap wajib mengganti kerugian, memulihkan lingkungan, dan menghadapi sanksi hukum,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menegaskan perlunya landasan hukum yang kuat agar penerapan asuransi tidak berbenturan dengan kewajiban lingkungan yang sudah berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Pasal 87 mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pasal 88 mengatur pertanggungjawaban mutlak untuk kegiatan tertentu, sedangkan Pasal 55 mengatur dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Aturan tersebut perlu diselaraskan dengan jaminan reklamasi dan pasca tambang, termasuk pengaturan hak konsorsium untuk menagih kembali pembayaran klaim kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Dana premi juga harus dikelola profesional melalui cadangan klaim, reasuransi, audit berkala, dan pengawasan OJK. Sebagian aset investasi dapat ditempatkan pada instrumen aman dan likuid, termasuk Surat Berharga Negara, sesuai ketentuan perasuransian. Pemerintah perlu pula mengintegrasikan data perizinan, peta risiko BNPB, informasi iklim BMKG, citra satelit, dan pemantauan titik panas, serta memulai penerapan di kawasan perkebunan dan pertambangan berisiko tinggi.
“Sudah saatnya Indonesia mengubah cara menangani bencana dengan menyiapkan perlindungan sebelum bencana datang. Negara harus memastikan investasi tetap berjalan, lingkungan terjaga, dan rakyat terlindungi. Prinsipnya, siapa yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan alam wajib ikut menjamin keselamatan masyarakat dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya,” pungkas Bamsoet.
