Budi menjelaskan, dakwaan terhadap Silmy Karim, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan Saffar Muhammad Godam disusun masing-masing. Sementara itu, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah digabungkan dalam satu dakwaan.
Saat ini, JPU KPK masih menunggu penetapan majelis hakim mengenai jadwal sidang perdana. Dalam persidangan nanti, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara, alat bukti, serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.
KPK juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan secara objektif dan konstruktif karena perkara ini berkaitan dengan integritas pelayanan keimigrasian yang menyangkut kepentingan publik.
Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian disebut menyerahkan diri.
Penyidik turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Pelimpahan perkara ini menjadi tahap lanjutan dalam proses hukum yang kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.[dit]
