FAKTANASIONAL.NET – PT Asuransi Allianz Life Indonesia akhirnya memberikan tanggapan resmi menyusul adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang nasabah bernama Krisdayanti Loi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perselisihan klaim senilai Rp1,5 miliar.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani, menyatakan bahwa pihak perusahaan senantiasa menghormati serta siap mengikuti seluruh rangkaian proses peradilan yang sedang berjalan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
“Allianz Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mematuhi proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wahyuni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran serta investigasi internal perusahaan, sengketa yang dipersoalkan oleh pihak penggugat berpusat pada penolakan atau keputusan atas pengajuan klaim meninggal dunia serta produk term life. Polis asuransi yang dipersengketakan tersebut tercatat dengan nomor 000065720*** dengan masa keaktifan polis baru berjalan selama 14 hari.
Meski demikian, pihak manajemen menegaskan bahwa perusahaan senantiasa memegang komitmen penuh untuk membayarkan setiap klaim nasabah yang sah menurut ketentuan polis, dengan tetap menjunjung tinggi standar etika bisnis serta prinsip utmost good faith (itikad baik).
“Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan klaim yang sah sesuai dengan ketentuan Polis, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang pada prinsip utmost good faith (itikad baik),” tambah Wahyuni.
Selain itu, manajemen Allianz memastikan seluruh operasional bisnis perusahaan dijalankan dengan senantiasa mematuhi regulasi ketat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun berbagai ketentuan dari regulator terkait lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Krisdayanti Loi resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan nilai kerugian sengketa mencapai Rp1,5 miliar. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada tanggal 14 Oktober 2026.
Dalam berkas perkara tersebut, Krisdayanti bertindak sebagai pihak penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Julianus Halawa, sementara pihak Allianz Life Indonesia berposisi sebagai tergugat. Berdasarkan jadwal di SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana untuk perkara sengketa klaim asuransi ini diagendakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang 02.[sak]
