Polkam  

Nusron Wahid Muncul di Istana Usai Mangkir KPK

Nusron Wahid Muncul di Istana Usai Mangkir KPK/dok.kompas.com

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tampak hadir mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Rapat penting kenegaraan ini dilangsungkan di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Nusron terlihat menempati kursi di barisan ketiga jajaran menteri, lengkap dengan papan nama bertuliskan jabatan “Menteri ATR/BPN” di atas meja tempat duduknya.

Sementara itu, jalannya sidang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto yang duduk di jajaran terdepan, berdampingan langsung dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sejumlah menteri koordinator (menko) di dalam Kabinet Merah Putih turut terpantau hadir di lokasi. Di antaranya adalah Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menko PMK Sugiono. Selain itu, hadir pula Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menko Polkam Dudung Abdurachman.

Tidak ketinggalan, Ketua Wantimpres Pratikno bersama Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa juga tampak menempati deretan kursi depan yang sejajar dengan posisi Presiden.

Kehadiran Nusron di kompleks Istana Kepresidenan ini menjadi sorotan publik menyusul ketidakhadirannya dalam dua panggilan pemeriksaan yang diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, politisi tersebut berhalangan hadir dengan alasan adanya agenda kedinasan lain yang harus diselesaikan di lingkungan kementeriannya.

Penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan kedua pada 15 Oktober 2026. Akan tetapi, pada kesempatan tersebut, Nusron kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Menanggapi situasi ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa tim penyidik masih mengkaji langkah-langkah lanjutan agar Nusron dapat segera hadir memberikan keterangan yang krusial bagi proses penyidikan.

Budi menyebutkan, pihak lembaga antirasuah membuka peluang untuk melayangkan surat panggilan berikutnya. Opsi menerbitkan surat perintah membawa juga masuk dalam pertimbangan penyidik, meski keputusan finalnya masih dievaluasi lebih lanjut.

Sebagai informasi, pemanggilan Nusron Wahid oleh KPK berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara ini salah satunya menyoroti proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penanganan kasus rasuah pertanahan ini, KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sekaligus terus mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi pengurusan lahan tersebut.[sak]