“Berdasarkan ikhtisar tersebut, KPK berpandangan bahwa BPK tetap menjadi constitutional auditor, namun kebutuhan pembuktian pidana memungkinkan APIP, BPKP, Inspektorat, ahli independen, auditor investigatif, akuntan forensik, akuntan publik, dan akuntan/auditor tersertifikasi untuk melakukan penghitungan kerugian negara sebagai alat bukti ahli, bukan menegasi kewenangan konstitusional BPK,” pungkas Budi.[sak]
KPK Minta MK Perjelas Norma Penghitungan Kerugian Negara di KUHP











