FAKTANASIONAL.NET – Kontroversi seputar pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi dinilai bisa dicegah sejak dini jika disampaikan secara transparan.
Pakar hukum Hardjuno Wiwoho berpendapat bahwa cara penyampaian Luhut justru mengalihkan fokus masyarakat dari esensi utama persoalan, yakni upaya melindungi keputusan bisnis yang sah tanpa melemahkan komitmen pemberantasan rasuah.
“Kalau yang ingin diperbaiki adalah cara membuktikan korupsi, katakan itu sejak awal. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara,” ungkap Hardjuno saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (23/10/2026).
Menurut Hardjuno, substansi yang diangkat Luhut sebenarnya krusial dan berkaca pada kasus nyata di lapangan. Ia mencontohkan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sempat divonis penjara empat tahun enam bulan dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara, sebelum akhirnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.
Dalam proses hukum tersebut, sempat pula terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim ihwal status hukum akuisisi—apakah murni keputusan bisnis yang wajib dilindungi hukum ataukah sebuah tindakan pidana korupsi.
“Kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan kita perlu diperjelas. Walaupun kita juga tidak boleh beranggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi, tentu harus tetap bisa dihukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Hardjuno memaparkan bahwa payung hukum perlindungan bagi direksi yang bertindak dengan iktikad baik dan kehati-hatian sebenarnya sudah termaktub dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kendati demikian, benturan penafsiran kerap muncul ketika kebijakan bisnis tersebut diuji menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Oleh sebab itu, ia memandang usulan DEN untuk menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP harus diterjemahkan ke dalam bentuk pedoman pembuktian yang lebih operasional dan konkret.
Pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dalam ranah korporasi, imbuh Hardjuno, harus mempertimbangkan ketersediaan informasi pada saat sebuah keputusan bisnis diambil, bukan sekadar menilai hasil investasi di kemudian hari yang kebetulan merugi. Kendati demikian, kerugian negara wajib tetap dihitung dan dibuktikan melalui indikator perbuatan melawan hukum yang valid.
Di sisi lain, Hardjuno mengingatkan agar pemberian proteksi hukum bagi para pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun badan pengelola investasi seperti Danantara wajib diimbangi dengan sistem pengawasan berlapis. Seluruh proses pengambilan keputusan investasi harus transparan dan memiliki rekam jejak dokumen yang akurat.
“Setiap keputusan investasi harus memiliki dokumen yang dapat diperiksa, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga kemungkinan adanya benturan kepentingan,” tegasnya.
Dengan sistem pengawasan yang ketat, perlindungan terhadap kebijakan bisnis di sektor negara tidak akan disalahgunakan menjadi celah untuk meloloskan diri dari pertanggungjawaban hukum.
“Jadi, bukan kerugian negaranya yang dihapus. Yang harus diperjelas adalah bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi,” pungkas Hardjuno.[sak]










