KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah atas Dugaan Korupsi

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dengan menjadwal ulang pemanggilan dua anggota DPR Komisi XI, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, yang sebelumnya bolos dari dua panggilan penyidik.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa permintaan penjadwalan ulang berasal langsung dari yang bersangkutan.

Pada 13 Maret 2025 dan 30 April 2025, KPK mengirimkan surat panggilan resmi kepada Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Namun kedua politikus Nasdem tersebut tidak menghadiri pemeriksaan dengan dalih kesibukan.

Menyikapi hal ini, tim penyidik memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang, tanpa menjelaskan waktu pasti pemanggilan berikutnya. Tessa menegaskan, “Kapannya (waktu pemanggilan), belum disampaikan,” sehingga publik dan pihak terkait masih menunggu konfirmasi jadwal resmi dari KPK.

Kasus ini bermula dari laporan adanya penyimpangan alokasi dana CSR BI yang seharusnya digunakan untuk program sosial melalui mitra yayasan terpilih.