JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak intensif dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pada 8 Mei 2025, penyidik KPK telah memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Situbondo, Khatib Al Barroz, di Mapolres Bondowoso.
Selain itu, tujuh saksi lain juga diperiksa untuk mendalami skema pengadaan yang dicurigai dimanipulasi demi mengalirkan uang suap ke pihak-pihak tertentu.
Pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Penyidik mendalami pengetahuan dan peran para saksi dalam proses pengadaan yang diduga telah dikondisikan, termasuk aliran dana suap ke tersangka penerima.”
Upaya ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi gratifikasi yang semula menyeret mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati, yang kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur sejak 21 Januari 2025.
Selain Khatib Al Barroz, penyidik juga memanggil tujuh saksi lain, yaitu:
Sugeng Setiana (pemilik beberapa CV di bidang kontraktor)
Surapi (Direktur CV Cutra Bangun Persada)
Yossy Sandra Setiawan (Komisaris PT Andhika Karya Wijaya)
Tutik Margiyanti (mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Situbondo)











