FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan main terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tahun 2026.
Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, ditegaskan bahwa hak tahunan karyawan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba tanpa dicicil sedikit pun.
THR 2026 wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi mereka yang sudah mencapai masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima satu bulan upah penuh.










