FAKTANASIONAL.NET – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras terhadap perlakuan istimewa yang diterima mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah pada Minggu, 22 Maret 2026, sebagai tindakan diskriminatif yang tidak memiliki landasan kuat.
Boyamin menekankan bahwa selama ini KPK hanya mengalihkan penahanan jika ada alasan kesehatan yang mendesak.
Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ditemukan indikasi sakit yang mengharuskan ia keluar dari rutan. Keputusan untuk memulangkan Yaqut menjelang Lebaran dianggap sebagai bentuk “karpet merah” yang memicu kecemburuan sosial, baik di mata masyarakat maupun di kalangan sesama tahanan lainnya.











