LANDAK, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Landak berhasil mengungkap jaringan Pengedar Sabu di Landak dengan menangkap empat orang tersangka di Kecamatan Sengah Temila pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.
Pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut bermula sepenuhnya dari informasi akurat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan.
Kepala Kepolisian Resor Landak Devi Ariantari melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Yulianus Van Chanel menjelaskan bahwa penindakan awal dilakukan di sebuah rumah yang berisi tiga orang terduga pelaku.
Ketiga orang terduga pelaku yang berhasil diamankan petugas secara bersamaan di lokasi pertama tersebut masing-masing berinisial DD, AB, dan AT.
Petugas kepolisian kemudian menghubungi kepala dusun dan ketua rukun tetangga setempat untuk hadir menyaksikan jalannya proses penggeledahan secara langsung.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket besar milik terduga pelaku DD, dan di temukan 7 paket sabu yang siap edar milik terduga pelaku AB dan 30 paket sabu siap edar milik pelaku AT,” terangnya.
Pihak kepolisian langsung melakukan interogasi lisan terhadap para pelaku di tempat kejadian untuk mendalami alur pasokan peredaran narkotika tersebut.
Hasil interogasi awal terhadap pelaku AT mengungkap fakta bahwa barang bukti puluhan paket yang dimilikinya itu diperoleh dari rekannya yang berinisial DD.
Keterangan lanjutan dari pelaku DD dan AB akhirnya membongkar fakta baru bahwa mereka selama ini mendapatkan pasokan sabu dari seorang terduga pelaku lain berinisial AS.
Berbekal informasi berharga tersebut aparat kepolisian segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku AS di kediamannya yang berlokasi di wilayah Padang Simpudu Desa Saham.
Proses penggeledahan di rumah tersangka keempat dari komplotan Pengedar Sabu di Landak ini membuahkan hasil dengan ditemukannya 14 paket sabu yang sudah siap diedarkan.
“Setelah itu 4 orang terduga pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Rangkaian penangkapan keempat orang tersangka dalam satu malam tersebut secara total berhasil menyita barang bukti sebanyak 54 paket narkotika jenis sabu.
Seluruh barang bukti puluhan paket sabu sitaan tersebut dipastikan oleh kepolisian memiliki total berat kotor yang mencapai 54,72 gram.
(*Red)











