Skandal Korupsi Besar: Febrie Adriansyah Tersangka, Kasus Dilimpahkan ke Kejagung

Skandal Korupsi Besar: Febrie Adriansyah Tersangka, Kasus Dilimpahkan ke Kejagung/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Proses hukum terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan dugaan tindak pidana besar, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.

Plt Jampidsus, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam rangkaian perkara tersebut.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu pihak swasta dan yang kedua berinisial F,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Penyidikan kasus ini tidak main-main. Rangkaian penggeledahan dilakukan di 12 lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.

Berdasarkan laporan detikNews, penyidik menyita aset dengan nilai yang sangat fantastis, mencakup emas batangan seberat puluhan kilogram serta tumpukan mata uang asing dalam jumlah miliaran rupiah.

Barang bukti tersebut antara lain ditemukan di rumah mewah di Sentul, sebuah money changer di kawasan Cipete, hingga Cafe de’Clan Signature.

Di rumah Sentul saja, polisi mengamankan 74 kg emas batangan dan jutaan dolar AS. Pengusutan ini merupakan hasil joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjerat Febrie dan rekannya ini mencakup dugaan korupsi batu bara di PLN yang sempat memicu blackout di Sumatra, mega korupsi ASABRI, serta kasus di Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengusutan perkara ini merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan demi memenuhi kelengkapan barang bukti atas dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Dengan pelimpahan ke Kejagung, publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dalam menuntaskan skandal yang mengguncang institusi penegak hukum tersebut.[dit]