KUR hingga Rp100 Juta Dipastikan Tanpa Agunan Tambahan

KUR hingga Rp100 Juta Dipastikan Tanpa Agunan Tambahan/(Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memastikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha tetap mudah dan sesuai ketentuan.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya tambahan untuk memperoleh fasilitas KUR. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers yang dikutip dari Tempo, Minggu, 2 Agustus 2026.

“Sesuai pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza, dikutip dari Tempo.

Meski aturan telah ditegaskan, Kementerian UMKM mengaku masih menerima laporan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro.

Selain itu, terdapat pula laporan mengenai pungutan biaya jasa atau fee dalam proses pengajuan pinjaman.