FAKTANASIONAL.NET – Polda Kalimantan Tengah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah hukum polres.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindak dugaan pembakaran yang melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat berada di Sampit, sebagaimana dikutip dari detikKalimantan, Selasa (18/8/2026).
“Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di sejumlah polres,” kata Iwan.
Menurutnya, seluruh peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah menjadi perhatian kepolisian.
Setiap kejadian akan diselidiki untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab.











