12 Pedoman PHK Sedang Disusun Apindo, Lindungi Pihak Terkait Pengusaha dan Pekerja
FAKTANASIONAL.NET - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) segera menerbitkan 12 pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pedoman yang sedang disusun ini guna memberikan perlindungan kepada para pihak yang b…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) segera menerbitkan 12 pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pedoman yang sedang disusun ini guna memberikan perlindungan kepada para pihak yang berhubungan dari pengusaha dan pekerja.
“Pedoman atau langkah yang sedang disusun tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pihak,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Darwoto di Jakarta pada Selasa (24/6/2026).
Sebanyak 12 pedoman pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja jika semua kondisi terpenuhi dan sudah tidak memungkinkan untuk diselamatkan seperti pengurangan jam kerja, melakukan efisiensi, dan penurunan order (permintaan).
“Ketika level atau pedoman tersebut telah terpenuhi, maka diharapkan pemerintah dapat membantu perusahaan melalui stimulas ketika terjadi krisis,” ujarnya.
Namun, Darwoto saat perusahaan sudah tidak bisa dipertahankan lagi baru, maka perusahaan bisa memberhentikan karyawan. Semua pedoman yang sedang disusun itu diharapkan dapat mengantisipasi PHK terhadap karyawan.
"Sekarang secara bisnis PHK itu sebenarnya hal yang biasa," tuturnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.