317 Ribu WP Terindikasi Salah Isi SPT PPh Orang Pribadi, DJP Kemenkeu Kirim Email
FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengirimkan electronics mail/e-mail (surat elektronik) resmi kepada 317.923 wajib pajak (WP) yang terindikasi salah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pen…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengirimkan electronics mail/e-mail (surat elektronik) resmi kepada 317.923 wajib pajak (WP) yang terindikasi salah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025.
"Surat ini berisi imbauan untuk melakukan pembetulan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti pada Jumat (10/7/2026).
Dalam Pengumuman Nomor Peng-40/PJ.09/2026, dijelaskan pengiriman e-mail tersebut dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP juga mengirimkan e-mail kepada 1,85 juta wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.
Total tagihan mencapai Rp36 triliun.
Para penunggak pajak yang menjadi target email blast didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak.
Pendekatan ini telah digunakan DJP sejak 2023 dengan cara mengadopsi hasil yang sudah digunakan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Polandia, Australia dan Selandia Baru.
Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, dijelaskan pengiriman email kepada para penunggak pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.
Bagi para wajib pajak yang menerima e-mail, terlebih dahulu harus pastikan pengirim email adalah DJP dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Selain itu, dapat dipastikan sebagai penipuan.
Cara Membetulkan SPT Pajak
a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
b. Pilih menu 'SPT' dan pilih 'Surat Pemberitahuan (SPT)'.
c. Klik 'Buat Konsep SPT'.
d. Pilih jenis SPT 'PPh Orang Pribadi' dan klik 'Lanjut'.
e. Pilih jenis periode SPT 'SPT Tahunan', pilih periode dan tahun pajak, lalu klik 'Lanjut'.
f. Pilih model SPT 'Pembetulan' dan klik 'Buat Konsep SPT'.
g. Lakukan pembetulan SPT dengan mengisi halaman induk dan lampiran SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
h. Pilih 'Bayar dan Lapor' jika SPT Tahunan telah selesai diisi.
Cara Membayar Tunggakan Pajak
a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
b. Buat kode billing dengan cara pilih menu 'Pembayaran'.
c. Klik 'Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak'.
d. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.
e. Isi nominal pembayaran pada kolom 'Amount You Want to Pay' (jumlah yang harus dibayar).
f. Klik 'Buat Kode Billing'.
g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.