6 dari 12 Perkara Sudah dengan Denda 767 Miliar Rupiah Diputus KPPU Sampai Juni 2026
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak enam perkara dari 12 perkara telah diputuskannnya dengan sanksi denda sebesar Rp767 miliar sampai Juni 2026. “Dari enam perkara yang telah selesai ditangani, satu di ant…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak enam perkara dari 12 perkara telah diputuskannnya dengan sanksi denda sebesar Rp767 miliar sampai Juni 2026.
“Dari enam perkara yang telah selesai ditangani, satu di antaranya tidak terbukti setelah dilakukan penanganan. Sementara total terlapor dari enam perkara tersebut mencapai 110 orang," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur di Jakarta pada Rabu (16/7/2026).
Dari awal tahun hingga akhir Juni 2026 KPPU menangani sebanyak 12 kasus dengan enam kasus telah selesai ditangani dan enam lainnya masih dalam proses.
Kemudian, enam perkara yang telah selesai ditangani, satu di antaranya tidak terbukti setelah dilakukan penanganan. Sementara total terlapor dari enam perkara tersebut mencapai 110 orang.
Deswin Nur mengemukakan untuk perkara yang ditangani KPPU seperti melanggar Pasal 5 UU nomor 5 Tahun 1999 tentang melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan barang atau jasa.
"Kemudian ada Pasal 22, 23, 24, dan 29 yang ditangani. Pada sengketa yang kami tangani juga terdapat laporan adanya mantan karyawan yang mendirikan perusahaan baru dan membawa semua klien dari perusahaan lamanya," ujarnya.
Dari enam perkara yang sudah diputuskan satu masih dalam proses keberatan di Pengadilan Niaga Jakarta dan telah mulai persidangan.
Kemudian, putusan sudah tetap dengan membayar denda secara cicil dan ada pula yang tidak mengajukan upaya hukum keberatan, namun sanksi belum dilaksanakan.
"Sementara dua perkara dipastikan telah melaksanakan putusan dari KPPU," ujarnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.