Ajukan 3 Tuntutan, Hari Ini Hakim Seluruh Indonesia Kompak Lakukan Aksi Cuti “Mogok” Massal
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Hakim di seluruh Indonesia hari ini (Senin, 07/10/2024) kompak melakukan cuti “mogok” massal. Aksi ini rencanannya akan dilakukan selama 5 hari. Berdasarkan data per Sabtu (5/10/2024) jumlah hakim yang menyatakan akan ik…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Hakim di seluruh Indonesia hari ini (Senin, 07/10/2024) kompak melakukan cuti “mogok” massal. Aksi ini rencanannya akan dilakukan selama 5 hari.
Berdasarkan data per Sabtu (5/10/2024) jumlah hakim yang menyatakan akan ikut dalam gerakan cuti "mogok" massal ini mencapai 1.748 hakim.
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan, aksi cuti "mogok" massal yang mereka lakukan bentuk protes terhadap sejumlah hal di antaranya gaji dan tunjangan yang tidak pernah naik.
"Ini bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan hakim," kata Jusran Ipandi, Koordinator SHI, melalui siaran pers, Senin (07/10/2024).
Jusran memaparkan agenda SHI pada Senin ini adalah menemui pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), serta Menteri Hukum dan HAM.
"Pertemuan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda," kata Jusran.
Ajukan 3 Tuntutan
Selain membawa draf Rancangan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, SHI membawa 3 tuntutan:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum;
2. Pengesahan RUU Contempt of Court, untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun;
3. PP tentang Jaminan Keamanan Hakim, untuk menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya—termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.
Di Jakarta aksi dilakukan di antaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang berada di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di PN ini tidak terlihat sejumlah pengunjung atau pihak yang akan bersidang.
Sedangkan Sekretaris Bidang Advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Djuyamto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil para hakim sebagai bentuk protes kepada pemerintah. Pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok dan tuntunan hakim selama 12 tahun terakhir.
Sebelumnya para hakim telah menyampaikan tuntutan mereka secara persuasif selama beberapa kali, namun tuntutan mereka mengabaikan hingga mereka melakukan kerja sama.
Selama aksi cuti bersama, para hakim tidak mengadakan sidang kecuali untuk perkara pra-peradilan dan perkara yang masa hukumannya segera berakhir.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.