Fakta Nasional

Akhir Drama Politik Korea Selatan: Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup

INTERNASIONAL, FAKTANASIONAL.NET - Sejarah baru saja mencatatkan tinta hitam di Semenanjung Korea. Mantan Presiden Yoon Suk Yeol resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dilansir pada 21 Februari 2026. Hakim K…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 21 February 2026 📖 1 menit
Akhir Drama Politik Korea Selatan: Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol/(Instagram/Metrotv)

INTERNASIONAL, FAKTANASIONAL.NET - Sejarah baru saja mencatatkan tinta hitam di Semenanjung Korea.

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dilansir pada 21 Februari 2026.

Hakim Ketua Ji Gwi Yeon menegaskan bahwa tindakan Yoon pada akhir 2024 bukan sekadar kebijakan politik biasa, melainkan sebuah upaya pemberontakan terencana.

Dengan mengerahkan pasukan bersenjata ke gedung parlemen, Yoon dinilai secara sadar mencoba melumpuhkan demokrasi demi membungkam oposisi.

Tragedi ini bermula ketika Yoon mendeklarasikan darurat militer secara mendadak lewat siaran televisi larut malam. Alih-alih melindungi negara, langkah ini justru digunakan untuk menyerang Majelis Nasional yang dianggap sebagai "kekuatan anti-negara".

Pengadilan menyoroti bagaimana pasukan militer mencoba merangsek masuk ke gedung parlemen, yang hanya bisa dihentikan oleh keberanian para legislator dan petugas yang membarikade pintu dengan furnitur kantor.

Hakim menilai tindakan ini bertujuan melumpuhkan fungsi legislatif dalam jangka waktu yang signifikan.

Dalam persidangan yang emosional, hakim menggarisbawahi bahwa tidak terlihat adanya rasa penyesalan dari pihak Yoon. Deklarasi tersebut tidak hanya memicu kekacauan sosial yang mahal, tetapi juga mengguncang pasar saham global dan mengejutkan sekutu internasional seperti Amerika Serikat.

Meskipun jaksa sempat menuntut hukuman mati, pengadilan menjatuhkan vonis maksimal yang masih dipraktikkan di Korea Selatan, yakni penjara seumur hidup.

Mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong Hyun, juga tak luput dari jeratan hukum dengan vonis 30 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal besar ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK