Fakta Nasional

Alasan Tidak Ditahan Saat Proses Persidangan, dr Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan Terkait Penggeledahan Penangkapan

FAKTANASIONAL.NET - Tersangka (TSK) dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapanny…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 25 June 2026 📖 1 menit
Alasan Tidak Ditahan Saat Proses Persidangan, dr Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan Terkait Penggeledahan Penangkapan

FAKTANASIONAL.NET - Tersangka (TSK) dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," katanya pada Rabu (25/6/2026).

Sejak awal dr. Tifa dan Roy Suryo telah menyiapkan langkah hukum masing-masing, meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut.

Jadi, penanganan perkara keduanya dipisah, sehingga masing-masing harus menyiapkan tim dan strategi hukum sendiri.

“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” katanya.

dr. Tifa mengemukakan setiap pihak memiliki tim pendamping hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK