Anggota DPR Desak Pelaku Pemerkosaan Berantai di Purworejo di Jerat dengan UU TPKS
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - .Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kasus pemerkosaan berantai yang menimpa dua kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menerapkan Un…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - .Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kasus pemerkosaan berantai yang menimpa dua kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus ini.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan menjadi sorotan publik. Kita harus memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya,” ujar Selly dalam keterangan persnya, Senin (4/11/2024).
Selly menyayangkan adanya upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan di tingkat desa. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat menoleransi kejahatan seksual yang telah merugikan korban secara fisik dan psikologis.
“Kasus ini seharusnya ditangani secara hukum sejak awal. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas,” tegasnya.
Politisi perempuan ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Ia meminta agar pemerintah dan seluruh pihak terkait memberikan dukungan yang komprehensif bagi korban, baik dalam bentuk bantuan hukum, medis, maupun psikologis.
“Korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Mereka membutuhkan dukungan untuk dapat pulih dari trauma yang dialami,” ujarnya.
Selly berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. Ia mendesak pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi mengenai UU TPKS dan memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.