Fakta Nasional

Asabri Kendari Menyapa, Pantau Penyaluran Gaji Pensiun Tepat Waktu dan Akurat

FAKTANASIONAL.NET — PT Asabri (Persero) terus memperketat pengawasan penyaluran gaji dan manfaat pensiun bagi para peserta. Guna memastikan seluruh hak peserta terbayar tepat waktu, akurat, dan sesuai aturan, Asabri menggelar program pemantauan lapa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 05 August 2026 📖 1 menit
Asabri Kendari Menyapa, Pantau Penyaluran Gaji Pensiun Tepat Waktu dan Akurat
Pemerintah didorong memperluas fasilitas pengujian daerah, pendampingan teknis, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha./Dok. mandiriamalinsani.or.id
) -->

FAKTANASIONAL.NET — PT Asabri (Persero) terus memperketat pengawasan penyaluran gaji dan manfaat pensiun bagi para peserta.

Guna memastikan seluruh hak peserta terbayar tepat waktu, akurat, dan sesuai aturan, Asabri menggelar program pemantauan lapangan bertajuk Asabri Kendari Menyapa.

Melalui program ini, tim Asabri mengecek langsung kesiapan operasional, validitas data, proses transaksi, hingga potensi hambatan teknis di sejumlah instansi mitra pembayaran.

Bank dan lembaga penyalur yang dipantau meliputi Bank Mantap, BSI, POS KCU, BTN, BRI, BNI, hingga SMBC.

Baca Juga: Kepala BKN Inisiasi Penguatan Kesejahteraan ASN saat Pensiun

Kepala Kantor Cabang Asabri Kendari, Ilhammuddin, menegaskan pentingnya evaluasi berkala untuk memitigasi kendala teknis sejak awal demi menjaga kenyamanan purnawirawan.

"Asabri berkomitmen untuk memastikan setiap peserta pensiun menerima haknya secara tepat waktu dan tanpa kendala. Melalui kegiatan Asabri Kendari Menyapa ini, kami juga memperkuat sinergi dengan seluruh Mitra Kerja Pembayaran agar kualitas layanan tetap terjaga serta mampu memberikan kenyamanan lebih bagi para peserta dalam menerima manfaatnya." ujar Ilhammuddin dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Kegiatan pemantauan dan evaluasi penyaluran dana ini merujuk pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 54 Tahun 2020.

Aturan tersebut memuat pedoman pengelolaan program jaminan sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Korporasi Asabri, Kartika, menyampaikan bahwa aksi turun ke lapangan merupakan bagian dari komitmen pelayanan prima perusahaan yang berkelanjutan.

”Inisiatif pelaksanaan program ”Asabri Kendari Menyapa” yang dilakukan melalui Kantor Cabang Asabri Kendari, bukanlah sekadar formalitas prosedur, melainkan bentuk nyata aksi ketulusan ASABRI untuk mewujudkan layanan prima kepada Peserta dengan memastikan peserta dapat menerima hak manfaatnya secara aman dan nyaman dalam setiap layanan.” ujar Kartika.

Baca Juga: Haidar Alwi Sodorkan 6 Konsep Ilmiah Perpanjangan Usia Pensiun Polri


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK