Fakta Nasional

Aturan Baru Pendakian Gunung Fuji Terbukti Efektif, Kasus Penyelamatan Turun 44 Persen

INTERNASIONAL, FAKTANASIONAL.NET - Penerapan aturan pendakian yang lebih ketat di Gunung Fuji membuahkan hasil positif yang signifikan. Otoritas setempat melaporkan bahwa jumlah kasus pendaki yang membutuhkan bantuan penyelamatan selama musim pendak…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 October 2025 📖 1 menit
Aturan Baru Pendakian Gunung Fuji Terbukti Efektif, Kasus Penyelamatan Turun 44 Persen
Gunung Fuji/(pixabay)

INTERNASIONAL, FAKTANASIONAL.NET - Penerapan aturan pendakian yang lebih ketat di Gunung Fuji membuahkan hasil positif yang signifikan. Otoritas setempat melaporkan bahwa jumlah kasus pendaki yang membutuhkan bantuan penyelamatan selama musim pendakian 2025 menurun drastis hingga 44 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, tidak ada laporan korban jiwa sama sekali sepanjang musim pendakian tahun ini.

Meskipun jumlah total pendaki yang melewati jalur Shizuoka dari Juli hingga September tetap tinggi, mencapai sekitar 84.000 orang, angka insiden menurun tajam. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa langkah-langkah preventif yang diambil pemerintah prefektur sangat efektif dalam meningkatkan keselamatan para pendaki di gunung tertinggi di Jepang tersebut.

Sebelumnya, Gunung Fuji sering menghadapi masalah akibat perilaku pendaki yang ceroboh, seperti praktik "bullet climbing" atau mendaki semalaman tanpa istirahat yang cukup. Banyak juga pendaki yang nekat naik dengan perlengkapan seadanya, seperti hanya memakai kaus dan celana pendek. Aturan baru dirancang khusus untuk menekan praktik-praktik berbahaya ini dan memastikan setiap pendaki lebih siap menghadapi medan yang berat.

Sebagai solusi, Prefektur Shizuoka memberlakukan beberapa aturan tegas. Biaya masuk pendakian dinaikkan dua kali lipat menjadi 4.000 yen (sekitar Rp437.000) untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan pengawasan. Selain itu, diberlakukan larangan mendaki antara pukul 14.00 hingga 03.00 dini hari bagi mereka yang tidak memiliki reservasi di pondok gunung. Kini, pemerintah bahkan mempertimbangkan penerapan denda dan membebankan biaya helikopter penyelamat kepada pendaki yang terbukti lalai.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK