Bandingkan dengan Gaji Hakim Luar, Bamsoet Dukung Pemerintah Naikan Kesejateraan Hakim Indonesia
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Terpilih Prabowo Subianto recananya akan menaikan gaji dan tunjangan hakim di Indonesia. Mantan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo pun mendukung recana tersebut. Menurut Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, gaji…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Terpilih Prabowo Subianto recananya akan menaikan gaji dan tunjangan hakim di Indonesia. Mantan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo pun mendukung recana tersebut.
Menurut Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, gaji dan tunjangan hakim di Indonesai mamang sudah sepatutnya dinaikan. Pasalnya, sudah 12 tahun gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan.
Akibatnya, para hakim merasa gaji dan tunjangan yang diterima saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan beban kerja dan tanggungjawab yang dipikul.
"Sebagai 'wakil Tuhan' di dunia, kesejahteraan para hakim haruslah terjamin. Sehingga, dalam memberikan keputusan di pengadilan benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
“Jangan sampai dalam menegakan keadilan, para hakim masih terganggu dengan masalah kesejahteraan yang belum tercukupi," tambahnya.
Apa lagi, lanjut dia, dari hasil kajian Solidaritas Hakim Indonesia, ternyata masih terdapat perbedaan mencolok antara pendapat take home pay hakim agung dengan hakim pengadilan tingkat pertama di Indonesia.
Semisal, hakim agung dalam sebulan dapat menerima penghasilan hingga ratusan juta, karena adanya Tunjangan Penanganan Perkara.
“Sementara, hakim pengadilan tingkat pertama dalam sebulan hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp 12 juta, tanpa ada tambahan tunjangan dari perkara yang ditangani,” ungkap Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Waketum Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga mengungkapkan, Jika dibanding dengan negara lain, gaji hakim di Indonesia juga relatif lebih rendah.
Semisal, hakim tingkat pertama di Filipina (Municipal Trial Court, Municipal Circuit Trial Court, dan Sharia Circuit Court) mendapat gaji Rp 49.047.602 per bulan; Hakim Pengadilan Tinggi di Malaya, Sabah, dan Sarawak mendapat gaji sebesar Rp 87.448.917; Hakim Pengadilan Tinggi di India mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp47.413.483; serta gaji hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Victoria Australia mencapai Rp 4,48 miliar per tahun.
“Gaji yang mereka terima tersbeut masih di luar tunjangan dan fasilitas yang diberikan masing-masing negara,” ujar Bamsoet.
Sementara itu, saat ini gaji dan tunjangan para hakim Indonesia masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Oktober 2012.
PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
"Saat ini jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.742 orang. Kita mendukung Presiden Terpilih Prabowo setelah dilantik nanti untuk merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012, sehingga para hakim bisa mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan,” ujar Bamsoet.
“Sehingga para hakim bisa semakin menjaga marwah, harkat dan martabat lembaga peradilan. Termasuk, bisa lebih fokus memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan," tambahnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.