Bandingkan Tugas Jaksa Dalam Eksekusi Terpidana, Henry Yosodiningrat: Kasus Korupsi, Narkotika, dan Teroris Itu Lebih Penting Untuk di Eksekusi
FAKKTANASIONAL.NET - Penasihat Hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat menyebutkan, bahwa masih ada yang lebih penting untuk dilakukan kejaksaan dalam melakukan upaya eksekusi terpidana dari berbagai macam kasus selain kasus aborsi. Untuk diketahui, Henry…
Dengarkan Ringkasan
Untuk diketahui, Henry Yosodiningrat sendiri adalah merupakan seorang penasihat hukum dari terpidana Putri Linni Febrina Harahap dalam kasus aborsi yang juga melibatkan terpidana Billie Apta Naufal. Kasus tersebut telah diputus inkracht dan berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, dirinya menilai hal tersebut lantaran kliennya, Putri yang seharusnya segera dieksekusi oleh kejaksaan namun agar diberikan kesempatan untuk melakukan terapi medis. Dirinya juga menilai bahwa upaya tersebut merupakan upaya kemanusiaan.
"Pada prinsipnya eksekusi itu adalah Pidum, tapi kalau ada pihak yang berkepentingan mengejar agar segera di eksekusi itu patut kita pertanyakan kepentingannya apa," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Baharudin bungkam saat dimintai konfirmasi terkait putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terpidana, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
Perkara yang diajukan jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap tersebut memerintahkan agar terpidana menjalani hukuman kurungan penjara yang sebelumnya ditetapkan menjadi tahanan kota dan menerima hukuman percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Terlidana Putri Linni Febrina Harahap sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Yang kemudian pada upaya hukum banding oleh jaksa di Pengadilan Tinggi dengan hasil menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.