Fakta Nasional

Bawa Uang Palsu Rp20 Juta, Pria di Cengkareng Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Diburu

Polsek Cengkareng meringkus seorang pria berinisial NA karena membawa uang palsu senilai Rp20 juta di Ruko Mutiara Taman Palem. Pelaku beraksi atas perintah FA yang kini berstatus DPO.

Penulis: argenteaayu Monday, 02 November 2026 📖 1 menit
Bawa Uang Palsu Rp20 Juta, Pria di Cengkareng Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Diburu

FAKTANASIONAL.NET - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah.

Warga menduga ada transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur. Polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada Sabtu, 31 Oktober 2026 sekitar pukul 23.40 WIB, petugas menyergap seorang pria berinisial NA (31). Penangkapan terjadi saat tersangka sedang menemui seseorang di lokasi kejadian.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, memberikan keterangan resmi pada Senin, 2 November 2026. Ia menyatakan bahwa petugas menemukan barang bukti dalam tas pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta," ujar AKP Rahis.

Petugas segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Cengkareng. Pemeriksaan intensif pun langsung dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku.

Berdasarkan pengakuan NA, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekan berinisial FA alias Ais. Pelaku menyebut bahwa FA memerintahkannya untuk mengedarkan uang palsu tersebut.

Polisi langsung mengembangkan kasus ini dengan mendatangi kediaman FA di wilayah Sukmajaya, Depok. Sayangnya, terduga pelaku tidak berada di rumah saat petugas tiba.

Dalam pemeriksaan lanjutan, NA juga membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku sempat membelanjakan uang palsu senilai Rp16 juta sebelumnya.

Uang tersebut dipakai untuk membeli pod atau etomidate di kawasan Kampung Ambon atau Kompleks Permata. Sementara itu, uang Rp20 juta yang baru disita rencananya dipakai untuk transaksi serupa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp20 juta, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 375 KUHP. Pihak kepolisian masih terus memburu satu pelaku lain yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK