Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Terkait Polemik Ponpes
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan tiga perwira lainnya buntut penggeledahan kontroversial di Ponpes Hamalatul Quran. Keempat anggota kini diperiksa Propam Polri, sementara posisi Kapolres Sukoharjo digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra.
FAKTANASIONAL.NET - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengambil tindakan tegas terkait polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 2 November 2026.
Langkah pencopotan ini diambil setelah adanya sorotan tajam publik terhadap prosedur penggeledahan yang dinilai menyalahi aturan. Dalam keterangannya, Trunoyudo menjelaskan bahwa pemeriksaan dan penonaktifan telah diberlakukan kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam operasi tersebut.
Selain Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, tiga perwira kepolisian lain turut dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Sukoharjo. Keempat personel tersebut saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Peristiwa penggeledahan itu sendiri terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Operasi tersebut mulanya dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran serta perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026. Polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan berupaya memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Kendati demikian, pelaksanaan penggeledahan menuai kecaman luas karena dilaporkan melibatkan tindakan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah. Sejumlah pihak, termasuk KPAI dan Komnas Perempuan, turut menyayangkan insiden tersebut serta mendatangi lokasi untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur di ponpes.
Sebagai tindak lanjut dari mutasi ini, Polri menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Posisi Kapolres Sukoharjo yang ditinggalkan kini resmi dijabat oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.