Bawaslu Barut Perkuat Keterbukaan Informasi, Adam Parawansa Tegaskan Hak Publik Dijamin UU KIP
FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya menjamin keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan integritas lembaga…
FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya menjamin keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan integritas lembaga. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (28/10/2026).
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, S.H., menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu sepanjang informasi tersebut terbuka untuk publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mewajibkan badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara transparan, cepat, tepat waktu, dan dengan prosedur yang sederhana.
Menurut prinsip tersebut, keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan administrasi kelembagaan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Publik harus memiliki kesempatan untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu, sehingga pengawasan masyarakat dapat berjalan secara konstruktif.
Bawaslu Barito Utara memandang transparansi sebagai salah satu fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat. Melalui pengelolaan informasi yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum, masyarakat diharapkan dapat memahami kinerja lembaga, memperoleh informasi yang dibutuhkan, serta ikut mengawal pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara bertanggung jawab.
Namun, keterbukaan informasi juga memiliki batas hukum. Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur jenis informasi yang dikecualikan dari akses publik. Karena itu, tidak semua dokumen atau informasi yang dikuasai Bawaslu dapat dipublikasikan secara bebas. Pengecualian harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pengujian konsekuensi, bukan semata-mata atas pertimbangan internal tanpa dasar yang sah.
Dalam konteks tersebut, Bawaslu Barito Utara dituntut menerapkan pengelolaan informasi secara proporsional: membuka informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat, sekaligus melindungi informasi yang secara sah termasuk kategori dikecualikan. Prinsip ini penting agar perlindungan informasi tidak menjadi penghambat pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Melalui kegiatan Monev bersama Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, komitmen keterbukaan informasi diharapkan terus diperkuat melalui tata kelola pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Konsistensi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kelembagaan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Barito Utara.(Van)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.