Bea Cukai Sumbagbar Amankan 36,7 Juta Batang Rokok Ilegal
FAKTANASIONAL.NET - Sepanjang semester I-2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum di bidang cukai. Sebanyak 36,70 juta batang rokok ilegal berha…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sepanjang semester I-2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Sebanyak 36,70 juta batang rokok ilegal berhasil disita melalui 325 operasi penindakan yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (17/7/2026), mengungkapkan bahwa selain rokok, pihaknya turut mengamankan 6.272 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
"Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 56,72 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 36,61 miliar," kata Bier, dikutip dari Detikcom, Jumat (17/7/2026).
Total nilai barang sitaan tersebut diestimasi mencapai Rp 56,72 miliar. Langkah represif ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 36,61 miliar.
Bier menjelaskan bahwa penerbitan 325 Surat Bukti Penindakan (SBP) bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud nyata menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat. Selain pengawasan, DJBC Sumbagbar mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga pertengahan tahun 2026 telah mencapai Rp 1,54 triliun.
Angka ini setara dengan 65,68 persen dari target tahunan, sekaligus menunjukkan peningkatan sebesar 15,06 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Ke depan, pihak Bea Cukai berkomitmen memperkuat integritas demi mengamankan hak-hak keuangan negara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.