Fakta Nasional

Belum Membaik! Darurat Karhutla Kalteng Diperpanjang hingga 30 November 2026

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 November 2026. Kebijakan tersebut diambil meskipun hujan yang mengguyur sejumlah wilayah mulai meng…

Penulis: Aditya 📍 Kalteng Thursday, 29 October 2026 📖 2 menit
Belum Membaik! Darurat Karhutla Kalteng Diperpanjang hingga 30 November 2026
Belum Membaik! Darurat Karhutla Kalteng Diperpanjang hingga 30 November 2026/Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 November 2026. Kebijakan tersebut diambil meskipun hujan yang mengguyur sejumlah wilayah mulai mengurangi kabut asap.

Perpanjangan kedua berlaku mulai 30 Oktober hingga 30 November 2026. Pemerintah menilai kesiapsiagaan, pengendalian kebakaran, dan perlindungan kesehatan masyarakat masih perlu diperkuat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/282/2026. Dokumen itu ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran pada 21 Oktober 2026.

Berdasarkan kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kalimantan Tengah, sebanyak 331.786 titik panas terdeteksi sepanjang 1 Januari hingga 20 Oktober 2026.

Dalam periode yang sama, tercatat 6.751 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar yang telah ditangani mencapai 19.682,02 hektare.

Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mempertahankan status tanggap darurat. 

Namun, angka luas lahan tersebut merupakan akumulasi hingga 20 Oktober 2026, bukan gambaran kebakaran yang masih aktif saat ini.

Gubernur Agustiar Sabran menilai perpanjangan status diperlukan untuk menjaga efektivitas penanganan dan koordinasi kebakaran di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Pemerintah juga berupaya memastikan pengendalian karhutla terus berjalan agar dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat ditekan.

Hujan yang turun pada 26–27 Oktober 2026 di Palangka Raya dan sejumlah wilayah lainnya mulai mengurangi kabut asap. 

Asap kuning pekat yang sebelumnya terlihat menyelimuti kawasan tertentu tidak lagi tampak seperti sebelumnya.

Meski demikian, kondisi tersebut belum memastikan seluruh sumber kebakaran padam atau kualitas udara kembali normal.

Berdasarkan tangkapan layar dashboard Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 02.18 WIB, sejumlah stasiun masih menampilkan angka kategori berbahaya.

Palangka Raya Jekan Raya mencatat 1.034, Kabupaten Kapuas 416, Kotawaringin Timur 340, dan Barito Selatan Sanggu 321. Nilai tersebut perlu dikonfirmasi kepada pengelola stasiun untuk memastikan validitas pengukuran.

Perpanjangan status juga mempertimbangkan arahan BNPB dalam rapat koordinasi di Kabupaten Pulang Pisau pada 19 Oktober 2026 serta evaluasi pemerintah provinsi pada 21 Oktober 2026.

Pemerintah memperkirakan sejumlah wilayah selatan dan tenggara Kalteng memasuki musim hujan pada dasarian kedua hingga ketiga November 2026.

Namun, kawasan gambut masih berpotensi menyimpan bara di bawah permukaan tanah. Karena itu, patroli, pembasahan lahan, pemantauan kualitas udara, dan koordinasi lintas instansi tetap diperlukan.

Status tanggap darurat menjadi dasar melanjutkan pengerahan personel, peralatan, serta dukungan pendanaan sesuai ketentuan. Pemerintah juga menempatkan perlindungan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat sebagai perhatian dalam penanganan karhutla.

Perpanjangan hingga 30 November 2026 diharapkan menjaga kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan kebakaran kembali meluas ketika kondisi cuaca berubah.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK