Benahi Pasar Rakyat, DPRD Kota Bogor Godok Raperda Penyelenggaraan Pasar
FAKTANASIONAL.NET - Persoalan sampah dan parkir liar di pasar-pasar tradisional Kota Bogor segera menemui titik terang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor kini tengah menggodok Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat untuk menciptakan tata kelola…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Persoalan sampah dan parkir liar di pasar-pasar tradisional Kota Bogor segera menemui titik terang.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor kini tengah menggodok Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional dan bersih.
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menyoroti pentingnya regulasi ini untuk menghentikan aksi saling lempar tanggung jawab antara Dinas Lingkungan Hidup dan Perumda Pasar Pakuan Jaya, dilansir pada 2 Maret 2026.
BACA JUGA: Sampah Pasar Sumbang 480 Ton Per Hari, Komisi B DPRD DKI Panggil Perumda Pasar Jaya
Fokus utama Raperda ini adalah memberikan kepastian hukum terkait kebersihan wilayah kerja dan standarisasi fasilitas pasar.
Selain masalah teknis, Raperda ini juga mengatur keseimbangan antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan swalayan.
Tujuannya adalah mendorong daya saing pedagang kecil agar tetap relevan di tengah modernisasi, dengan spesifikasi bangunan yang lebih aman dan nyaman sesuai tata ruang wilayah (RDTR).[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.