Berkas Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan, Nasib Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk
FAKTANASIONAL.NET - Babak baru dalam penanganan kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian menemui titik terang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara resmi memastikan bahwa berk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Babak baru dalam penanganan kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian menemui titik terang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara resmi memastikan bahwa berkas penyidikan yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan telah dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan.
Pihak kepolisian saat ini tengah menunggu arahan serta petunjuk lanjutan dari jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
"Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” terang Budi Hermanto saat dimintai keterangan pada hari Sabtu, 23 Mei 2026, dikutip dari RMOL.
Memasuki fase penyelesaian hukum, Polda Metro Jaya memastikan komunikasi terus dijalin secara erat dengan tim penuntut. Budi memaparkan bahwa kelengkapan dokumen telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini,” lanjutnya.
Koordinasi intensif ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara kontroversial yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya mengenai integritas dokumen pendidikan para tokoh bangsa.
Sebagai kilas balik, aparat kepolisian pada awalnya menetapkan total delapan individu sebagai tersangka dalam jaringan kasus ini. Nama-nama yang terseret meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Tifauziah Tyassuma.
Kendati demikian, konstelasi status hukum ini mengalami perubahan signifikan di tengah jalan. Status tersangka yang disandang oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Rismon Hasiholan Sianipar secara resmi telah dicabut oleh pihak penyidik.
Keputusan ini diambil setelah ketiga tokoh tersebut memilih untuk menyelesaikan perkara lewat pendekatan restorative justice, menyisakan lima tersangka lainnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.