Fakta Nasional

BGN Evaluasi Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Tata Kelola Program Makan Bergizi Bakal Dibenahi

FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mempelajari dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini tengah didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen j…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 23 July 2026 📖 1 menit
BGN Evaluasi Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Tata Kelola Program Makan Bergizi Bakal Dibenahi
BGN resmi menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa libur sekolah demi membenahi efisiensi anggaran dan tata kelola kelembagaan./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mempelajari dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini tengah didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran pimpinan baru BGN untuk memperbaiki tata kelola program pemenuhan gizi nasional pada (21/7/2026).

Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Zainuri, mengatakan pihaknya masih melakukan konsolidasi internal guna memahami duduk perkara secara menyeluruh.

Menurutnya, seluruh titik SPPG yang diduga bermasalah akan dievaluasi sebelum diputuskan langkah penataan berikutnya.

Dikutip redaksi dari detikFinance, Zainuri mengatakan, "Terus terang kami akan pelajari dulu permasalahannya sambil kita konsolidasi ke dalam seperti apa, sehingga nanti masalah titik-titik yang sudah menjadi masalah ya, tentu harus kita tata ulang."

Ia mengaku belum dapat menjelaskan skema penataan yang akan diterapkan karena masih baru menjabat sebagai pejabat eselon I di lingkungan BGN dan membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut secara mendalam.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan hasil penyelidikan Kejagung akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola lembaga ke depan.

Ketut menyampaikan, "Apa yang menjadi kelemahan, apa yang menjadi temuan, apa yang menjadi penyimpangan termasuk pelanggaran hukum, itu menjadi bagian perbaikan kami ke depan di BGN."

Sebagai informasi, Kejagung tengah mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra BGN, namun tetap lolos karena adanya intervensi dari pihak tertentu.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami dugaan pemberian rekomendasi atau izin yang disertai penerimaan imbalan dalam proses penentuan titik SPPG.

Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan tata kelola program gizi nasional berlangsung secara transparan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK